-
Bidang Perhubungan Laut dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Bidang Perhubungan Laut dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Dinas di bidang perhubungan laut dan angkutan sungai danau dan penyeberangan.
Bidang Perhubungan Laut dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan mempunyai fungsi : a. penyusunan rencana dan program kerja Bidang Perhubungan Laut dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan; b. pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang lalu lintas angkutan laut dan sungai danau dan penyeberangan; dan kepelabuhanan; c. pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis di bidang lalu lintas angkutan laut dan sungai danau dan penyeberangan; dan kepelabuhanan; d. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi dan pembinaan di bidang perhubungan laut dan angkutan sungai danau dan penyeberangan; e. pengkajian bahan pertimbangan dan penerbitan rekomendasi teknis, sertifikasi, dokumen dan perizinan di bidang perhubungan laut dan angkutan sungai danau dan penyeberangan; f. penyelenggaraan operasional dan pelayanan di perhubungan laut dan angkutan sungai danau dan penyeberangan; g. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana di bidang perhubungan laut dan angkutan sungai danau dan penyeberangan; h. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang perhubungan laut dan angkutan sungai danau dan penyeberangan; i. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya; j. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya; k. pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas; dan l. pelaporan hasil pelaksanaan tugas.