Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perhubungan.
1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
2. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesekretariatan, bidang lalu lintas angkutan jalan, bidang teknik prasarana; bidang perhubungan laut dan angkutan sungai danau dan penyeberangan, kelompok jabatan fungsional dan unit kerja lainnya di lingkungan Dinas.
3. Pembinaan di bidang kesekretariatan, bidang lalu lintas angkutan jalan, bidang teknik prasarana, bidang perhubungan laut dan angkutan sungai danau dan penyeberangan; kelompok jabatan fungsional dan unit kerja lainnya di lingkungan Dinas.
4. Penerbitan izin/rekomendasi teknis di bidang perhubungan.
5. Pengawasan dan pengendalian pasca penerbitan/pemberian rekomendasi teknis perizinan di bidang perhubungan.
6. Pengawasan dan pengendalian teknis di bidang perhubungan.
7. Pelaksanaan administrasi di lingkungan dinas.
8. Pembinaan pelayanan publik di lingkungan Dinas.
9. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
10. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya.
11. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas, dan
12. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas.