-
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretariat di bidang Umum dan Kepegawaian.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi : a. pengumpulan dan pengolahan data di bidang Umum dan Kepegawaian; b. penyusunan rencana dan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; c. penyusunan bahan kebijakan teknis, fasilitasi dan pembinaan di bidang umum dan kepegawaian; d. pelaksanaan analisis kebutuhan dan pengadaan barang dan perlengkapan; e. pengelolaan inventarisasi dan pemeliharaan barang, perlengkapan dan kerumahtanggaan; f. penyusunan bahan neraca barang milik daerah di lingkungan Dinas; g. pelaksanaan tugas kehumasan dan protokol di lingkungan Dinas; h. pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan; i. pengelolaan kepegawaian; j. pelaksanaan analisis kebutuhan pegawai di lingkungan Dinas; k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya; l. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya; m. pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas; dan n. pelaporan hasil pelaksanaan tugas.